Kami Biro Jasa Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Taiwan/ Teto Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Akte Lahir di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Taiwan/ Teto. Jika anda ingin melegalisir Akte Lahir di Kedutaan Taiwan/ Teto, untuk keperluan mengurus visa atau ingin mengurus ijin tinggal di di Taiwan/ Teto. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Akte Lahir yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Akte Lahir anda hanya kepada kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
Syarat Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Taiwan/ Teto
1. Akte Lahir Asli
2. Copy Paspor dan KTP Suami Istri
1. Akte Lahir Asli
2. Copy Paspor dan KTP Suami Istri
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Taiwan/ Teto dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Lahir di Kedutaan Taiwan/ Teto. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Akte Lahir anda di Kedutaan Taiwan/ Teto. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Taiwan/ Teto Silakan Hubungi: :
Telp/ Whatsapp : 087883830759