SYARAT LEGALISIR SKCK/ SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN DI KEMENKUMHAM | 087883830759

Bagi anda yang ingin melegalisir SKCK/ surat keterangan catatan kepolisian  di kemenkumham/ kementerian hukum dan ham, untuk keperluan melanjutkan sekolah, mengurus visa ataupun sebagai syarat berkerja diluar negeri. tidak perlu bingung Percayakan legalisir SKCK anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir SKCK di kemenkumham terpercaya dan berpengalaman. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. SKCKanda pasti aman bersama kami.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN sAMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    HASIL LEGALISIR ASLI DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN


Syarat Legalisir SKCK di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham

1. SKCK asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy Paspor dan KTP

Adapun beberapa dokumen yang bisa dilegalisir di kemenkumham antara lain : legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir buku nikah, legalisir akte kelahiran, legalisir akte cerai, legalisir akte nikah catatan sipil, legalisir paspor, legalisir skck, legalisir medical check up, legalisir surat perjanjian, legalisir dokumen perusahaan, legalisir surat keterangan belum menikah, legalisir ktp, legalisir kartu keluarga, dan dokumen  legalisir penting lainya.

Prosedur legalisir SKCK di kemenkumham disesuaikan dengan kedutaan negara tujuan SKCK digunakan. Sebagian negara membolehkan legalisir SKCK yang dikeluarkan oleh polda. Beberapa negara mewajibkan legalisir SKCK dari mabes polri. Jadi sebelum SKCK dilegalisir kami harus mengetahui negara tujuan SKCK tersebut digunakan. jika tidak, legalisir SKCK yang telah selesai dari kemenkumham dan kemenlu akan sia-sia. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah berpengalaman dalam melegalisir SKCK baik dikemenkumham dan kemenlu maupun kedutaan asing yang ada dijakarta.

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir SKCK di kemenkumham  dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir SKCK dikemenkumham. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera proses melegalisir SKCK anda dikemenkumham secepatnya.

Apabila anda memerlukan bantuan untuk melegalisir SKCK/ surat keterangan catatan kepolisian di Kemenkumham silakan hubungi :
                                                                                 
  
Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami