SYARAT LEGALISIR DOKUMEN DI KEDUTAAN SRILANKA 087883830759

Jika anda yang ingin melegalisir dokumen di kedutaan Silanka untuk keperluan mengurus visa atau untuk izin tinggal di Silanka. Tidak perlu bingung, Percayakan legalisir dokumen anda hanya kepada kami. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir dokumen di kedutaan Silanka terpercaya dan berpengalaman. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Dokumen anda pasti aman bersama kami.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Adapun beberapa dokumen yang bisa legalisir di kedutaan Silanka antara lain : legalisir ijazah, legalisir buku nikah, legalisir akte kelahiran, legalisir akte cerai, legalisir akte nikah catatan sipil, legalisir paspor, legalisir SKCK, legalisir surat perjanjian, legalisir dokumen perusahaan, dan legalisir dokumen penting lainya.

Sebelum dilegalisir di kedutaan Silanka, dokumen wajib dilegalisir di kementerian hukum dan ham/ kemenkumham dan kementerian luar negeri/ kemenlu. Jika dokumen dilegalisir tidak sesuai prosedur maka dokumen tidak bisa digunakan di Silanka. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah sangat berpengalaman dalam melegalisir dokumen di kedutaan Silanka.
                                
                                                                       
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir dokumen di kedutaan Silanka dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir dokumen di kedutaan Silanka. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir dokumen anda di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan Silanka.

Selain legalisir dokumen di kedutaan Silanka kami juga melayani legalisir dokumen di Kementerian Agama/ Kemenag, legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan Ham/ Kemenkumham, legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri/ Kemenlu, legalisir dokumen di Notaris legalisir dokumen di Kedutaan Arab Saudi, legalisir dokumen di Kedutaan Aljazair, legalisir dokumen di Kedutaan Australia, legalisir dokumen di Kedutaan Belanda, legalisir dokumen di Kedutaan Belgia, legalisir dokumen di Kedutaan China, legalisir dokumen di Kedutaan Dubai/ UAE, legalisir dokumen di Kedutaan Filipina, legalisir dokumen di Kedutaan Finlandia, legalisir dokumen di Kedutaan India, legalisir dokumen di Kedutaan Jerman, legalisir dokumen di Kedutaan Jordania, legalisir dokumen di Kedutaan Korea Selatan, legalisir dokumen di Kedutaan Kuwait, legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia, legalisir dokumen di Kedutaan Mesir, legalisir dokumen di Kedutaan Oman, legalisir dokumen di Kedutaan Perancis, legalisir dokumen di Kedutaan Qatar, legalisir dokumen di Kedutaan Rusia, legalisir dokumen di Kedutaan Srilanka, legalisir dokumen di Kedutaan Spanyol, legalisir dokumen di Kedutaan Vietnam.
                                  
APABILA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN UNTUK MELEGALISIR DOKUMEN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN SRILANKA. SILAKAN HUBUNGI KAMI :

Telp / WhatsApp : 085281077379
Telp / WhatsApp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami