Jika anda yang ingin melegalisir dokumen di kedutaan Silanka untuk keperluan mengurus visa atau untuk izin tinggal di Silanka. Tidak perlu bingung, Percayakan legalisir dokumen anda hanya kepada kami. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir dokumen di kedutaan Silanka terpercaya dan berpengalaman. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Dokumen anda pasti aman bersama kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4. LEGALISIR PASTI SELESAI
5. SELESAI TEPAT WAKTU
6. TANPA BIAYA TAMBAHAN
7. PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Adapun beberapa dokumen yang bisa legalisir di kedutaan Silanka antara lain : legalisir ijazah, legalisir buku nikah, legalisir akte kelahiran, legalisir akte cerai, legalisir akte nikah catatan sipil, legalisir paspor, legalisir SKCK, legalisir surat perjanjian, legalisir dokumen perusahaan, dan legalisir dokumen penting lainya.
Sebelum dilegalisir di kedutaan Silanka, dokumen wajib dilegalisir di kementerian hukum dan ham/ kemenkumham dan kementerian luar negeri/ kemenlu. Jika dokumen dilegalisir tidak sesuai prosedur maka dokumen tidak bisa digunakan di Silanka. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah sangat berpengalaman dalam melegalisir dokumen di kedutaan Silanka.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir dokumen di kedutaan Silanka dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir dokumen di kedutaan Silanka. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir dokumen anda di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan Silanka.
Selain legalisir dokumen di kedutaan Silanka kami juga melayani legalisir dokumen di Kementerian Agama/ Kemenag, legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan Ham/ Kemenkumham, legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri/ Kemenlu, legalisir dokumen di Notaris legalisir dokumen di Kedutaan Arab Saudi, legalisir dokumen di Kedutaan Aljazair, legalisir dokumen di Kedutaan Australia, legalisir dokumen di Kedutaan Belanda, legalisir dokumen di Kedutaan Belgia, legalisir dokumen di Kedutaan China, legalisir dokumen di Kedutaan Dubai/ UAE, legalisir dokumen di Kedutaan Filipina, legalisir dokumen di Kedutaan Finlandia, legalisir dokumen di Kedutaan India, legalisir dokumen di Kedutaan Jerman, legalisir dokumen di Kedutaan Jordania, legalisir dokumen di Kedutaan Korea Selatan, legalisir dokumen di Kedutaan Kuwait, legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia, legalisir dokumen di Kedutaan Mesir, legalisir dokumen di Kedutaan Oman, legalisir dokumen di Kedutaan Perancis, legalisir dokumen di Kedutaan Qatar, legalisir dokumen di Kedutaan Rusia, legalisir dokumen di Kedutaan Srilanka, legalisir dokumen di Kedutaan Spanyol, legalisir dokumen di Kedutaan Vietnam.
APABILA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN UNTUK MELEGALISIR DOKUMEN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN SRILANKA. SILAKAN HUBUNGI KAMI :
Telp / WhatsApp : 085281077379
Telp / WhatsApp : 087883830759