Apabila anda ingin Melegalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin mendaftarkan pernikahan di Jabatan Agama Islam (Malaysia). Disini kami akan menjelaskan secara terperinci mengenai Legalisasi Buku Nikah agar dapat digunakan di Malaysia. Legalisasi Buku Nikah yang akan kami jelaskan diperuntukkan Khusus yang Melangsungkan Pernikahan Secara Islam/ yang beragama Islam, Sedangkan bagi Non Muslim yang dilegalisasi adalah Akte Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
Prosedur Legalisasi Buku Nikah cukup rumit dan panjang, apalagi bagi anda yang tinggal diluar Jakarta, Pasti akan sangat direpotkan dengan pengurusan Legalisasi Buku Nikah, dibutuhkan kesabaran untuk wara-wiri serta biaya yang mahal selama anda tinggal di Jakarta. Ini yang harus anda pertimbankan jika anda ingin melakukan Legalisasi sendiri. (supaya menghemat waktu dan biaya, sebaiknya anda menggunakan jasa kami)
Untuk mengurus Legalisasi Buku Nikah yang akan digunakan di Malaysia berikut urutannya;
1. Legalisasi di KUA
2. Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama
3. Legalisasi di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan HAM
4. Legalisasi di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri
5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia atau
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur
1. Legalisasi di KUA
Legalisasi di KUA/ Kantor Urusan Agama tempat diterbitkanya Buku Nikah. Caranya Buku Nikah anda foto copy (hitam putih atau bewarna juga boleh, sebaiknya foto copy bewarna). Foto copy 4 rangkap di Kertas A4 dan jangan bolak balik (buat 2 lembar), untuk susunan foto copy seperti contoh
LEMBAR PERTAMA |
LEMBAR KEDUA |
Kemudian anda datang ke KUA tempat diterbitkanya Buku Nikah yang dilegalisasi hanya foto copynya saja. INGAT, INGAT, INGAT yang menandatangani legalisasi WAJIB KEPALA KUA tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Legalisasi di KUA Free alias Gratis...
2. Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama
Alamat : di Jl. MH Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Setelah selesai Legalisasi di KUA sekarang kita akan lanjukan Legalisasi di Depag atau Kementerian Agama RI yang ada di Jakarta. (semua buku nikah yang ingin dibawa keluar negeri wajib dilegalisasi di Kementerian Agama RI Jakarta).
Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain;
a. Buku Nikah Asli Suami Istri
b. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA minimal 2 rangkap/ set
c. Copy KTP Suami Istri jika WNI
d. Copy Paspor Suami Istri jika WNA
e. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda)
f. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
g. Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
Catatan : yang dilegalisasi Buku Nikah Suami Istri dan Foto Copyan
3. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Alamat Gedung Cik's. Jalan Cikini Raya No. 84-86. Menteng Jakarta Pusat
Setelah Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama selesai maka dilanjutkan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Pemohonan layanan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM bisa dilakukan dengan sistem Online.
4. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri
Alamat : Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat
Setelah Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai maka dilanjutkan lagi Legalisasi di Kementerian Luar Negeri, Sama dengan Kementerian Hukum dan Ham layanan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri juga bisa dilakukan secara sistem Online.
5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia
Setelah Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai maka dilanjutkan lagi Legalisasi di Kementerian Luar Negeri, Sama dengan Kementerian Hukum dan Ham layanan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri juga bisa dilakukan secara sistem Online.
5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia
Alamat : Jalan HR. Rasuna Said Kav. X6/1-3. Kuningan Jakarta Selatan
Legalisasi di Kedutaan Malaysia, adalah proses akhir Legalisasi Buku Nikah yang akan dipergunakan di Malaysia. Ada dua cara Legalisasi Buku Nikah yang ingin digunakan di Malaysia. Cara pertama Legalisasi di Kedutaan Malaysia Jakarta dan Cara kedua Legalisasi di KBRI yang ada di Kuala Lumpur Malaysia.
CONTOH LEGALISASI KEDUTAAN MALAYSIA |
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur
Alamat : 233 Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur 504000. Malaysia
Syarat dan Prosedur Legalisasi di Kedutaan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur sama. Buku Nikah terlebih dahulu di Legalisasi di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri
Syarat dan Prosedur Legalisasi di Kedutaan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur sama. Buku Nikah terlebih dahulu di Legalisasi di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri
Bagi anda yang ingin Melegalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia anda dapat menggunakan jasa kami. PT. Asahan Jaya Berkah satu-satunya Biro Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah, Tanpa Biaya Tambahan dan Pembayaran Setelah Selesai.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda. Untuk luar kota dokumen dikirimkan melalui tiki, jne atau pos. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
Informasi mengenai Biaya Legalisasi Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi:
Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Telp/ Whatsapp : 087883830759