Apabila anda ingin melegalisir Paspor di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham serta Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri. Untuk keperluan dibawa keluar negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Paspor yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Paspor anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Paspor anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
Catatan: Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta Gratis Anta Jemput Dokumen. Sedangkan untuk luar kota dokumen dikirimkan melalui tiki, jne, pos. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
Selain Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu kami juga melayani Legalisir Dokumen dibeberapa Instansi dan Kedutaan Antara Lain:
- Legalisir Paspor di Notaris
- Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu
- Legalisir Paspor di Kedutaan Australia
- Legalisir Paspor di Kedutaan China
- Legalisir Paspor di Kedutaan Filipina
- Legalisir Paspor di Kedutaan India
- Legalisir Paspor di Kedutaan Jerman
- Legalisir Paspor di Kedutaan Korea Selatan
- Legalisir Paspor di Kedutaan Malaysia
- Legalisir Paspor di Kedutaan Mesir
- Legalisir Paspor di Kedutaan Norwegia
- Legalisir Paspor di Kedutaan Rusia
- Legalisir Paspor di Kedutaan Taiwan/ Teto
- Legalisir Paspor di Kedutaan Thailand
- Legalisir Paspor di Kedutaan Vietnam
Untuk Informasi Megenai Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu Silakan Hubungi
Telp/ Whatsapp : 087883830759