TATA CARA LEGALISIR AKTE NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA | 087883830759

PT. Asahan Jaya Berkah satu-satunya biro jasa legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia terpercaya dan berpengalaman Melayani Jasa legalisir dokumen penting seperti: legalisir Ijazah, legalisir Transkrip Nilai, legalisir Akte Cerai, Akte Lahir, Akte Nikah Catatan Sipil, Buku Nikah KUA, Surat Keterangan Belum Menikah/ Surat Single dan legalisir dokumen penting lainya.

Jika anda ingin melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia, anda tidak mau direpotkan dengan urusan yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai Akte Nikah anda dijamin aman.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Syarat Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia

1. Akte Nikah Asli
2. Copy KTP dan Paspor

Catatan : Akte Nikah anda akan kami Legalisir di Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia


Sebelum Akte Nikah dilegalisir di Kedutaan Malaysia, Akte Nikah Wajib diterjemahkan kedalam bahasa inggris (jika akte nikah satu bahasa) atau dilegalisir di Notaris (jika akte nikah sudah dua bahasa), Kemudian dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan dilegalisir Akhir di Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta. 

Selain legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Kami Juga Melayani Legalisir Akte NIkah di Notaris, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Aljazair, Kedutaan Arab Saudi, Kedutaan Australia, Kedutaan Belgia, Kedutaan Belanda, Kedutaan Ceko, Kedutaan China, Kedutaan Dubai/ UAE, Kedutaan Finlandia, Kedutaan Filipina, Kedutaan India, Kedutaan Jerman, Kedutaan Jordania, Kedutaan Korea Selatan, Kedutaan Kuwait, Kedutaan Malaysia, Kedutaan Mesir, Kedutaan Oman, Kedutaan Perancis, Kedutaan Polandia, Kedutaan Qatar, Kedutaan Rusia, Kedutaan Srilanka, Kedutaan Spanyol, Kedutaan Vietnam.

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Akte Nikah Anda di Kemenkumah, Kemenlu dan Kedutaan Malaysia. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta Akte Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakiklan kepada Kami, Dokumen anda kirimkan melalui Pos, TIKI, dan JNE. Mohon kiriman diasuransikan agar aman dan sampai. Gratis biaya kirim keseluruh indonesia.

Untuk Informasi Mengenai Biaya dan Lama Proses Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi 

Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami