JASA LEGALISIR AKTE NIKAH DI KEDUTAAN BELANDA | 087883830759

PT. ASAHAN JAYA BERKAH. Biro jasa legalisir Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda terpercaya. Melayani legalisir Akte Cerai, legalisir Akta Lahir, legalisir Akta Nikah, legalisir Buku Nikah, legalisir SKBM/ Surat Single dan legalisir dokumen penting lainya.

Jika anda ingin melegalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal ataupun ingin mendaftarkan pernikahan di Belanda. Anda tidak mau direpotkan dengan proses legalisir yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Akte Nikah anda pasti aman bersama kami.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang ke jakarta karena legalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirim via TIKI atau JNE ke kantor kami. Mohon kiriman diasuransikan agar dokumen aman dan sampai.

Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Nikah. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda.

Untuk Informasi Biaya dan Lama Proses Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda Silakan Hubungi :

Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami