Jika ingin menikah dibelanda ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah LEGALISIR SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH/ SKBM atau sering juga disebut SURAT SINGLE. Surat keterangan belum menikah disesuaikan dengan agama. jika beragama muslim surat keterangan belum menikah wajib diterbitkan oleh kantor urusan agama/ KUA, dan jika non muslim surat keterangan belum menikah wajib diterbitkan oleh kantor catatan sipil sesuai domisili.
Sebelum dibawa kebelanda surat keterangan belum menikah harus dilegalisir terlebih dahulu di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan dilegalisir akhir dikedutaan belanda. legalisir surat keterangan belum menikah disesuikan dengan district tempat menikah, sebagian wilayah membolehkan legalisir surat keterangan asli tanpa harus diterjemahkan ( nanti diterjemahkan di belanda ). dan ada beberapa daerah mewajibkan surat keterangan dilegalisir dua kali, yaitu legalisir surat keterangan belum menikah asli dan legalisir terjemahan dalam bahasa belanda. dari pengalaman kami kebanyakan wilayah mewajibkan legalisir dua kali.
untuk anda yang membutuhkan legalisir surat keterangan belum menikah di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan belanda kami siap membantu. percayakan legalisir surat keterangan belum menikah anda hanya kepada kami. proses cepat, syarat mudah, biaya murah dan pembayaran setelah selesai.
PT. ASAHAN JAYA BERKAH Melayani legalisir dokumen di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan belanda, adapun dokumen yang biasa dilegalisir antara lain : legalisir akte kelahiran, legalisir buku nikah, legalisir akte nikah, dan legalisir surat keterangan belum menikah.
Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang kejakarta karena legalisir surat keterangan belum menikah dikemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda dapat diwakilkan kepada kami dan jika anda berada di jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir surat keterangan belum menikah. Kami dengan senang hati akan datang menjemput dan segera melegalisir surat keterangan belum menikah anda di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda.
JIKA MEMERLUKAN BANTUAN UNTUK TERJEMAH BAHASA BELANDA, LEGALISIR DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, DAN KEDUTAAN BELANDA SILAKAN HUBUNGI KAMI
Telp/ Whatsapp : 087883830759








