PERSYARATAN MENIKAH DI BELANDA

Jika ingin menikah dibelanda ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah LEGALISIR SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH/ SKBM atau sering juga disebut SURAT SINGLE. Surat keterangan belum menikah disesuaikan dengan agama. jika beragama muslim surat keterangan belum menikah wajib diterbitkan oleh kantor urusan agama/ KUA, dan jika non muslim surat keterangan belum menikah wajib diterbitkan oleh kantor catatan sipil sesuai domisili.

Sebelum dibawa kebelanda surat keterangan belum menikah harus dilegalisir terlebih dahulu di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan dilegalisir akhir dikedutaan belanda. legalisir surat keterangan belum menikah disesuikan dengan district tempat menikah, sebagian wilayah membolehkan legalisir surat keterangan asli tanpa harus diterjemahkan ( nanti diterjemahkan di belanda ). dan ada beberapa daerah mewajibkan surat keterangan dilegalisir dua kali, yaitu legalisir surat  keterangan belum menikah asli dan legalisir terjemahan dalam bahasa belanda. dari pengalaman kami kebanyakan wilayah mewajibkan legalisir dua kali.

untuk anda yang membutuhkan legalisir surat keterangan belum menikah di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan belanda kami siap membantu. percayakan legalisir surat keterangan belum menikah anda hanya kepada kami. proses cepat, syarat mudah, biaya murah dan pembayaran setelah selesai.

PT. ASAHAN JAYA BERKAH Melayani legalisir dokumen di kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan belanda, adapun dokumen yang biasa dilegalisir antara lain : legalisir akte kelahiran, legalisir buku nikah, legalisir akte nikah, dan legalisir surat keterangan belum menikah.

Bagi anda yang tinggal diluar kota tidak perlu datang kejakarta karena legalisir surat keterangan belum menikah dikemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda dapat diwakilkan kepada kami dan jika anda berada di jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir surat keterangan belum menikah. Kami dengan senang hati akan datang menjemput dan segera melegalisir surat keterangan belum menikah anda di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda.

JIKA MEMERLUKAN BANTUAN UNTUK TERJEMAH BAHASA BELANDA, LEGALISIR DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, DAN KEDUTAAN BELANDA SILAKAN HUBUNGI KAMI

Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami