JASA LEGALISIR DOKUMEN PERUSAHAAN DI KEMENKUMHAM, KEMENLU DAN KEDUTAAN

Bagi anda yang ingin melegalisir dokumen perusahaan tidak perlu bingung, Kami siap membantu melegalisir dokumen perusahaan anda di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir dokumen perusahaan terpercaya dan berpengalaman. DOKUMEN PERUSAHAAN ANDA dijamin aman

Adapun beberapa dokumen perusahaan yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir SIUP ( surat ijin usaha perdagangan ), Legalisir TDP ( tanda daftar peusahaan ) Legalisir NPWP ( Nomor pokok wajib pajak ), Legalisir Surat Domisili, Legalisir Surat Keputusan, Legalisir Akta Notaris, dan lain-lain.

Jika anda yang berada diluar kota tidak perlu datang kejakarta, karena legalisir dokumen perusahaan di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan dapat diwakilkan kepada kami, dan khusus bagi anda yang berdomisili dijakarta tidak perlu lagi bersusah payah, panas-panasan, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir dokumen. kami dengan senang hati akan datang menjemput dokumen dan segera melegalisir dokumen anda di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan.

Kami juga melayani terjemah tersumpah kedalam bahasa asing seperti, terjemah bahasa Inggris, terjemah bahasa Arab, terjemah bahasa Mandarin/ China, terjemah bahasa belanda, terjemah bahasa jerman..

Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Dokumen Perusahaan di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Silakan Hubungi:  

Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami