SYARAT MENIKAH DI BELANDA | 087883830759

Jika anda yang ingin menikah dengan warga negara belanda dan pernikahan dilangsungkan di Belanda, ada beberapa dokumen yang wajib anda persiapkan sebelum acara pernikahan dimulai. Adapun dokumen tersebut antara lain :

1.    SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH ATAU SURAT SINGLE

Surat keterangan belum menikah (SKBM) wajib anda persiapkan jauh hari sebelum memutuskan tanggal acara pernikahan, karena SKBM adalah syarat mutlak yang harus dipersiapkan untuk dapat menikah dibelanda. Prosedur pengurusan SKBM disesuaikan dengan agama calon suami/ istri yang berkewarga negaraan Jndonesia. Bagi yang beragama Islam SKBM wajib dikeluarkan oleh kantor urusan agama atau KUA, dan jika beragama Non Islam SKBM wajib dikeluarkan oleh kantor catatan sipil setempat. SKBM yang dikeluarkan kantor lurah atau kantor kecamatan tidak dapat dipergunakan.  
Contoh SKBM/ Surat Single dari KUA
Contoh Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda
Contoh Terjemah Bahasa Belanda

Contoh Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda

2.    AKTE LAHIR/ AKTE KELAHIRAN

Berikut dokumen selanjutnya yang wajib anda siapkan adalah Akte Lahir, karena Akte Lahir sangat diperlukan tambahan guna melengkapi dokumen pernikahan di Belanda. Jika Akte Lahir yang anda miliki sekarang adalah Akte Lahir lama dan satu bahasa, maka disarankan segera memperbaharui Akte Lahir di catatan sipil setempat untuk mendapatkan akte lahir terbaru yang sudah dua bahasa, hal yang wajib anda perhatikan adalah Akte Lahir tidak boleh dilaminating.
Contoh Akte Lahir Dua Bahasa


Contoh Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda

Setelah kedua dokumen sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melegalisir SKBM dan Akte Lahir tersebut dikedutaan Belanda jakarta. Karena jika tidak dilegalisir dikedutaan belanda SKBM dan Akte Lahir anda tidak dapat digunakan dibelanda. Sebelum SKBM dan akte lahir dilegalisir dikedutaan belanda SKBM dan Akte Lahir harus terlebih dahulu dilegalisir di kementerian hukum dan ham/ kemenkumham dan kementerian luar negeri/ kemenlu.

Catatan : Khusus untuk Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM legalisir dilakukan dua kali pertama Legalisir SKBM asli dan kedua Legalisir terjemahan SKBM bahasa belanda yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah/ resmi. Jika SKBM dan akte lahir telah selesai dilegalisir baik di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan pernikahan dikantor catatan sipil Belanda/ kota dimana anda menikah

SEKIAN DAN SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU
                            
Apabila Anda Memerlukan Bantuan Untuk Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kedutaan Belanda. Sebagai persyaratan menikah di Belanda. Kami siap membantu anda untuk Melegalisir Akte Lahir dan SKBM di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Dokumen anda dijamin aman. 

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    HASIL LEGALISIR ASLI DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili di Jakarta anda tidak perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Akte Lahir dan SKBM di Kedutaan Belanda. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera proses Melegalisir Akte Lahir dan SKBM anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Belanda. 

Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda Silakan Hubungi Kami

Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami