Jika anda yang ingin menikah dengan warga negara belanda dan pernikahan dilangsungkan di Belanda, ada beberapa dokumen yang wajib anda persiapkan sebelum
acara pernikahan dimulai. Adapun dokumen tersebut antara lain :
1.
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH ATAU SURAT SINGLE
Surat
keterangan belum menikah (SKBM) wajib anda persiapkan jauh hari sebelum
memutuskan tanggal acara pernikahan, karena SKBM adalah syarat mutlak yang
harus dipersiapkan untuk dapat menikah dibelanda. Prosedur pengurusan SKBM
disesuaikan dengan agama calon suami/ istri yang berkewarga negaraan Jndonesia. Bagi
yang beragama Islam SKBM wajib dikeluarkan oleh kantor urusan agama atau KUA,
dan jika beragama Non Islam SKBM wajib dikeluarkan oleh kantor catatan sipil
setempat. SKBM yang dikeluarkan kantor lurah atau kantor kecamatan tidak dapat
dipergunakan.
Contoh SKBM/ Surat Single dari KUA
Contoh Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda
Berikut
dokumen selanjutnya yang wajib anda siapkan adalah Akte Lahir, karena Akte Lahir sangat diperlukan tambahan guna melengkapi dokumen pernikahan di Belanda.
Jika Akte Lahir yang anda miliki sekarang adalah Akte Lahir lama dan satu
bahasa, maka disarankan segera memperbaharui Akte Lahir di catatan sipil
setempat untuk mendapatkan akte lahir terbaru yang sudah dua bahasa, hal yang
wajib anda perhatikan adalah Akte Lahir tidak boleh dilaminating.
Setelah
kedua dokumen sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melegalisir SKBM
dan Akte Lahir tersebut dikedutaan Belanda jakarta. Karena jika tidak
dilegalisir dikedutaan belanda SKBM dan Akte Lahir anda tidak dapat digunakan
dibelanda. Sebelum SKBM dan akte lahir dilegalisir dikedutaan belanda SKBM dan
Akte Lahir harus terlebih dahulu dilegalisir di kementerian hukum dan ham/
kemenkumham dan kementerian luar negeri/ kemenlu.
Catatan : Khusus untuk Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM legalisir dilakukan dua kali pertama Legalisir SKBM asli dan kedua Legalisir terjemahan SKBM bahasa belanda yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah/ resmi. Jika SKBM dan akte lahir telah selesai dilegalisir baik di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan pernikahan dikantor catatan sipil Belanda/ kota dimana anda menikah
Catatan : Khusus untuk Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM legalisir dilakukan dua kali pertama Legalisir SKBM asli dan kedua Legalisir terjemahan SKBM bahasa belanda yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah/ resmi. Jika SKBM dan akte lahir telah selesai dilegalisir baik di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan belanda maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan pernikahan dikantor catatan sipil Belanda/ kota dimana anda menikah
SEKIAN DAN SELAMAT MENEMPUH HIDUP
BARU
Apabila Anda Memerlukan Bantuan Untuk Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kedutaan Belanda. Sebagai persyaratan menikah di Belanda. Kami siap membantu anda untuk Melegalisir Akte Lahir dan SKBM di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Dokumen anda dijamin aman.
KELEBIHAN
JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1.
PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.
GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.
DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.
LEGALISIR PASTI SELESAI
5.
SELESAI TEPAT WAKTU
6.
TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.
PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.
HASIL LEGALISIR ASLI DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
9.
RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Bagi
anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kedutaan Belanda dapat
diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili di Jakarta anda tidak
perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya
untuk Melegalisir Akte Lahir dan SKBM di Kedutaan Belanda. Kami dengan senang
hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera proses Melegalisir Akte Lahir dan SKBM anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Belanda.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda Silakan Hubungi Kami
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Lahir dan SKBM di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda Silakan Hubungi Kami
Telp/ Whatsapp : 087883830759