Jika anda ingin melegalisir Buku Nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikah di Luar Negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro Jasa Legalisir Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Buku Nikah anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Selain legalisir Buku Nikah, kami juga melayani Legalisir Akte Kematian, Legalisir Akte Kelahiran, Legalisir Akte Cerai, Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil, Legalisir Buku Nikah KUA, Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah/ Surat Single, Legalisir Ijazah, Legalisir Transkirp Nilai, Legalisir Raport, Legalisir Surat Keterangan dari Sekolah, Legalisir Paspor, Legalisir Kartu Keluarga, Legalisir KTP, Legalisir Surat Kuasa, Legalisir Surat Pengalaman Kerja, Legalisir Medical Check Up, Legalisir SKCK, Legalisir Dokumen Perusahaan, dan Legalisir Dokumen Penting lainya.
Untuk Informasi
Mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum
dan Ham, Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Silakan Hubungi:
Telp/ Whatsapp : 087883830759