SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENKUMHAM | 087883830759

Jika anda ingin melegalisir Buku Nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikah di Luar Negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro Jasa Legalisir Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Buku Nikah anda dijamin aman.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN 

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham

1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.

Selain legalisir Buku Nikah, kami juga melayani Legalisir Akte Kematian, Legalisir Akte Kelahiran, Legalisir Akte Cerai, Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil, Legalisir Buku Nikah KUA, Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah/ Surat Single, Legalisir Ijazah, Legalisir Transkirp Nilai, Legalisir Raport, Legalisir Surat Keterangan dari Sekolah, Legalisir Paspor, Legalisir Kartu Keluarga, Legalisir KTP, Legalisir Surat Kuasa, Legalisir Surat Pengalaman Kerja, Legalisir Medical Check Up, Legalisir SKCK, Legalisir Dokumen Perusahaan, dan Legalisir Dokumen Penting lainya.

Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham, Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Silakan Hubungi:  

Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami