SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENTERIAN AGAMA/ DEPAG | 087883830759

Jika anda ingin Melegalisir Buku Nikah di Kementerian Agama/ Depag untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Luar Negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro Jasa Legalisir Buku Nikah Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Buku Nikah anda dijamin aman.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama

1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
3. Copy KTP suami istri
4. Copy Paspor jika WNA
5. Copy Akte Cerai jika Duda/ Janda
6. Copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan jika menikah dengan WNA
7. Copy Surat Mualaf jika menikah dengan Non Muslim

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Buku Nikah anda di Kemenag/ Kementerian Agama. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.

Selain Legalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama kami juga melayani Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan Ham, Legalisir Buku Nikah di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Aljazair, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Arab Saudi, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Australia, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belgia, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Ceko, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan China, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Finlandia, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Jerman, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Jordania, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Kuwait, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Mesir, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Norwegia, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Oman, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Qatar, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Rusia, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Spanyol, Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Vietnam. 

Informasi Mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemeng/ Kementerian Agama Silakan Hubungi: 

Telp / WhatsApp : 085281077379

Telp / WhatsApp : 087883830759
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami