Apabila anda ingin Melegalisir Buku Nikah di Kementerian Agama/ Depag untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Luar Negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro Jasa Legalisir Buku Nikah Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Buku Nikah anda dijamin aman.
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Persyaratan Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenag / Kementerian Agama
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
3. Copy KTP suami istri
4. Copy Paspor jika WNA
5. Copy Akte Cerai jika Duda/ Janda
6. Copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan jika menikah dengan WNA
7. Copy Surat Mualaf jika menikah dengan Non Muslim
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Buku Nikah anda di Kemenag/ Kementerian Agama. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Informasi Mengenai Legalisir Buku Nikah di Kemeng/ Kementerian Agama Silakan Hubungi:
Telp / WhatsApp : 085281077379
Telp / WhatsApp : 085281077379
Telp / WhatsApp : 087883830759